(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sosialisasikan Peraturan Perbenihan Perkebunan

13 Juni 2024 PPID Berita Daerah 242
Disbun Sosialisasikan Peraturan Perbenihan Perkebunan

PASER. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pertemuan Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih Illegitim di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kamis (13/06) pagi.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Desa Padang Jaya dan perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.

Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari anggota KUD Rangan Jaya, anggota Kelompok Tani Kelapa Sawit Desa Padang Jaya, dan petugas penyuluh lapangan Kecamatan Kuaro mengikuti sosialisasi ini dengan antusias.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peredaran benih illegitim, menekan peredarannya, serta mengenalkan regulasi yang mengatur pengawasan dan sertifikasi benih, khususnya untuk tanaman kelapa sawit.

Materi disampaikan oleh Kepala UPTD PBP Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Eka Rini Elvianti, bersama dengan Kasi Pengawasan Peredaran Benih dan Pengawas Benih Tanaman Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.

Mereka menegaskan pentingnya penggunaan benih bersertifikat untuk menjamin kualitas dan produktivitas perkebunan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, petani, kelompok tani, dan petugas teknis dapat memahami dan menerapkan regulasi yang berlaku terkait pengawasan peredaran benih, khususnya untuk kelapa sawit." ujar Rini.

Pengetahuan tentang perbedaan antara benih resmi dan illegitim serta sanksi hukum bagi pelanggar akan membantu menekan peredaran benih ilegal di daerah tersebut.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan pembinaan kepada para petani.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan dan peningkatan produktivitas perkebunan, serta melindungi petani dari kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan benih illegitim.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan peredaran benih ilegal dapat diminimalisir, dan petani dapat memperoleh hasil perkebunan yang lebih baik. (afif/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait